get app
inews
Aa Text
Read Next : Benda Dibawa Pria Majalengka yang Ancam Ledakkan Bank Dipastikan Bukan Bom

Pria Minta Uang dan Ngaku Bawa Bom di Majalengka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:35:00 WIB
Pria Minta Uang dan Ngaku Bawa Bom di Majalengka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
D, pria yang minta uang dan ancam meledakkan bom di bank, terancam hukuman 9 tahun penjara. (FOTO: ININ NASTAIN)

"Tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 (enam) tahun," ujar AKP Febry H Samosir.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut