Pria Minta Uang dan Ngaku Bawa Bom di Majalengka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:35:00 WIB
"Tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 (enam) tahun," ujar AKP Febry H Samosir.
Editor: Agus Warsudi