Pria Ini Tertangkap Tangan Curi Burung Cucak Hijau Milik Warga Cipedes Tasikmalaya
TASIKMALAYA, iNews.id - AL (23), warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, meringkuk di sel tahanan Polsek Indihiang, lantaran diduga hendak mencuri burung cucak hijau milik warga. Aksi AL tepergok pemilik rumah di Kampung Cisalak RT 03 RW 13, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Kamis (7/7/2022).
Kronologi kejadian, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku AL melihat empat sangkar burung di depan rumah korban Juandi Setiawan (37). Pelaku AL mengendap-ngendap masuk ke halaman rumah lalu mengambil satu buah sangkar berisi burung cucak hijau.
"Saat itu, korban yang sedang berada di rumah mendengar suara kepakan sayap burung di sangkar. Korban ke luar dari arah garasi,” kataKapolsek Indihiang AKP H Iwan dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id.
AKP H Iwan menyatakan, korban mengintip dari jendela dan melihat satu dari empat sangkar burung miliknya hilang. Kemudian korban keluar rumah untuk melihat situasi. Ternyata sangkar sudah berada di bawah dan burung cucak hijau hilang.
Korban mengecek ke sekitar rumah dan melihat orang tidak dikenal sedang bersembunyi di samping kiri mobil. “Korban melihat tangan pelaku AL sedang memegang burung cucak hijau. Pelaku kemudian diamankan ke dalam rumah oleh korban,” ujarnya.
Kapolsek Indihiang menuturkan, setelah mengamankan terduga pelaku, korban melaporkan ke ketua rukun tetangga (RT). Tak lama kemudian warga berdatangan untuk melihat kejadian tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Indihiang,” tutur Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kata AKP H Iwan, pelaku AL disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi