Pria di Purwakarta Nekat Curi Motor Milik Mertua Gegara Pelit
Kamis, 16 Desember 2021 - 16:33:00 WIB

Menurut Pawas Polsek Jatiluhur, Iptu Bambang Sudaryanto, aksi tersebut terbongkar setelah pelaku mau menjual.motor yang dicurinya dengan memosting di Facebook.
"Temannya mengenali sepeda motor yang diposting dan melaporkan RI ke polisi. Pelaku pun ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Jatiluhur di rumahnya," ujar Bambang.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Untuk pengembangan kasus ini, pelaku harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolsek Jatiluhur
Editor: Asep Supiandi