Preman Garut Dadang Buaya Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Nekat Serang Markas TNI
Kamis, 23 Desember 2021 - 14:06:00 WIB
Beruntung, personel TNI berhasil merebut senjata tajam yang dibawa Dadang Buaya, sekaligus meringkus preman tersebut. Saat digeledah, di dalam mobil tersangka ditemukan samurai dan sebilah parang. Petugas Polsek dan Koramil Pameungpeuk bertindak cepat menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Garut, motif Dadang Buaya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk itu untuk mencari seorang anggota TNI dan warga yang berkelahi dengan pelaku.
Editor: Agus Warsudi