get app
inews
Aa Text
Read Next : Garang Ancam Warga, Preman Berparang di Padang Ketakutan hingga BAB di Celana saat Ditangkap

Preman Garut Dadang Buaya Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Nekat Serang Markas TNI

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:06:00 WIB
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Nekat Serang Markas TNI
Pelaku Dadang Buaya divonis 2 tahun penjara lantaran diduga menyerang markas TNI dengan senjata tajam. (Foto: istimewa)

Beruntung, personel TNI berhasil merebut senjata tajam yang dibawa Dadang Buaya, sekaligus meringkus preman tersebut. Saat digeledah, di dalam mobil tersangka ditemukan samurai dan sebilah parang. Petugas Polsek dan Koramil Pameungpeuk bertindak cepat menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Garut, motif Dadang Buaya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk itu untuk mencari seorang anggota TNI dan warga yang berkelahi dengan pelaku.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut