Polri Imbau Masyarakat Tak Berspekulasi Liar soal Penyebab Meninggalnya Maaher

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan keluarga telah mengetahui penyakit yang diderita almarhum Soni Eranata atau ustaz Maaher At-Thuwailibi. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi liar terkait penyebab kematian almarhum di dalam Rutan Bareskrim.
"Yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Kepastian keluarga mengetahui jenis penyakit itu, ujar Rusdi, dibuktikan oleh surat pernyataan dari pihak keluarga terkait dengan riwayat medis yang diidap mendiang Maaher.
"Ada surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," ujar Rusdi.
"Penyakit yang diderita almarhum (Maaher) itu diketahui oleh keluarga. Dapat dijelaskan di sini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit," ujar Rusdi.
Rusdi menuturkan, dalam proses penahanan pada 20 Januari 2021, Maaher menderita sakit. Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Satu minggu berselang atau 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini.
Setelah itu, pada 4 Februari 2021, kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P21. Pada hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Dengan begitu, saat pelimpahan tahap II, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan. Namun, Ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena di tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan," tutur Rusdi.
Pada 6 Februari 2021, dokter di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan kepada Maaher untuk menjalani perawatan kembali di RS Polri. Namun Maaher menolak rekomendasi dari dokter tersebut.
"Tetapi yang bersangkutan menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari Dokter kepolisian," kata Rusdi.
Akhirnya, pada 8 Februari 2021, Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang diderita. Namun, jenis penyakit Maaher tak bisa diungkap ke publik karena menjaga nama baik dari pihak keluarga.
"Tentu yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," ujar Karo Penmas Div Humas Polri.
Editor: Agus Warsudi