get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Sindikat Perdagangan Bayi, Beli Rp16 Juta di Bandung Jual Rp250 Juta ke Singapura

Polri dan Singapore Police Force Buru Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara

Jumat, 19 September 2025 - 21:48:00 WIB
Polri dan Singapore Police Force Buru Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara
Polri bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara. (Foto: Ist)

Dari hasil penyidikan, jaringan ini sudah memperdagangkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya dipindahkan ke Singapura menggunakan modus adopsi.

Divhubinter Polri juga mendorong penyidik menelusuri Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantar bayi ke Singapura untuk memastikan jalur keberangkatan. Dokumen notaris berbahasa Inggris digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan praktik adopsi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini dan memastikan pelaku lintas negara diproses hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut