Polrestabes Bandung Proses 16 Kasus dengan Restorative Justice, Ini Kriterianya

AKBP Adanan mengemukakan, dalam program Presisi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menekankan soal keadilan restoratif dalam penegakkan hukum pidana. Restorative justice tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, tapi juga pada kemanfaatan dan keadilan. "Restorative justice diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban," ujarnya.
Menurut Kasatreskrim, terdapat sejumlah pertimbangan dalam penegakan pidana secara restorative justice. Dari jenis kasus, meliputi tindak pidana ringan dan kerugian kurang dari Rp 2 juta.
"Rata-rata kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan kerugiannya tidak lebih dari Rp2 juta. Rata-rata kasusnya kenakalan remaja, perkelahian, mengganggu ketertiban umum hingga tipu gelap. Untuk penanganannya, ada yang sempat ditahan dan ada juga yang tidak, tergantung ancaman hukuman," tutur Kasatreskrim.
Editor: Agus Warsudi