get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Pengedar Ditangkap, 5.400 Orang Diselamatkan dari Penyalahgunaan Narkoba

Polrestabes Bandung Proses 16 Kasus dengan Restorative Justice, Ini Kriterianya

Senin, 24 Mei 2021 - 14:13:00 WIB
Polrestabes Bandung Proses 16 Kasus dengan Restorative Justice, Ini Kriterianya
Para tersangka pelaku kejahatan jalanan diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran dalam satu bulan terakhir. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, inews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung mengedepankan proses hukum dengan restorative justice atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan mempertemukan korban dan tersangka. Selama Ramadhan lalu, 16 kasus yang ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung telah diselesaikan lewat restorative justice ini. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, restorative justice merupakan salah satu bagian dari program Polri Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri kemudikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative dalam Penanganan Perkara Pidana.

Selama Ramadhan, kata Kasatreskrim, 89 kasus diungkap, baik itu temuan maupun tindak lanjut atas laporan warga. "Dari 89 kasus, 16 di antaranya diselesaikan dengan restorative justice," kata Kasatreskrim kepada wartawan melalui ponsel, Senin (24/5/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut