get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Kampung Deret Bandung Capai 100 Persen, Siap Huni Tahun Ini

Polrestabes Bandung: Hukum Ditegakkan terhadap Pelanggaran, Viral dan Non-Viral

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:27:00 WIB
Polrestabes Bandung: Hukum Ditegakkan terhadap Pelanggaran, Viral dan Non-Viral
Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih (tengah) memastikan hukum ditegakkan terhadap semua tindak pidana, baik viral maupun non-viral. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.

Sanksi pertama, ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. "Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga denda sesuai aturan berlaku," kata Kasatpol PP Kota Bandung.

Rasdian Setiadi menyatakan, terwujudnya ketertiban umum dan kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat. “Karenanya masyarakat juga jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran segera laporkan kepada anggota kami,” ujar Rasdian.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut