get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Kampung Deret Bandung Capai 100 Persen, Siap Huni Tahun Ini

Polrestabes Bandung: Hukum Ditegakkan terhadap Pelanggaran, Viral dan Non-Viral

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:27:00 WIB
Polrestabes Bandung: Hukum Ditegakkan terhadap Pelanggaran, Viral dan Non-Viral
Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih (tengah) memastikan hukum ditegakkan terhadap semua tindak pidana, baik viral maupun non-viral. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap semua pelanggaran pidana, baik viral maupun non-viral di media sosial (medsos). Penegakkan hukum tidak dilihat dari tingkat viral atau tidak viralnya suatu kejahatan.

“Ada istilah no viral no justice (tidak viral, tidak ada penegakkan hukum) belakangan ini. Padahal tidak demikian. Sebesar 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindak lanjuti dan tidak semuanya viral kan?” kata Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih, Selasa (18/1/2022). 

Kompol Rahayu Mustikaningsih menyatakan, semua jenis aduan baik itu yang viral maupun tidak, ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor.

Sebagai opsi lain, ujar Kompol Rahayu, masyarakat dapat mengakses layanan 110 yang mengadukan tindak pidana atau pelanggaran terkait dengan ketertiban umum.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut