Polresta Bandung Tangkap 14 Pelaku Curanmor, Dua Masih di Bawah Umur
Jumat, 03 Februari 2023 - 10:57:00 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku curanmor diancam hukuman 7 tahun penjara, Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun.
Editor: Agus Warsudi