get app
inews
Aa Text
Read Next : PMN Jabar Gelar Diskusi Publik Pemuda Hari Ini Pemimpin Masa Depan di Bandung

Polresta Bandung Tangkap 14 Pelaku Curanmor, Dua Masih di Bawah Umur

Jumat, 03 Februari 2023 - 10:57:00 WIB
Polresta Bandung Tangkap 14 Pelaku Curanmor, Dua Masih di Bawah Umur
Para pelaku curanmor digelandang petugas Polresta Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku curanmor diancam hukuman 7 tahun penjara, Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut