Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO Berkedok TKI ke Jepang, Tangkap 2 Pelaku
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari laporan korban Azhar Djulkifli (29) warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu yang dipekerjakan di Jepang.
"Modus kedua tersangka ini merekrut dan memberangkatkan korban Azhar Djulkifli untuk penempatan PMI di Jepang. Pelaku menjanjikan proses cepat untuk dipekerjakan di perkebunan dengan gaji Rp25 juta-Rp35 juta per bulan. Biaya yang dikeluarkan korban dar proses pembuatan paspor hingga pemberangkatan Rp65 juta," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Namun kenyataannya, tutur Kapolres Indramayu, korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis. Sehingga ketika sampai di Bandara Osaka, korban pun diberikan Surat Perintah Pengusiran oleh otoritas Jepang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). "Tersangka K dan MY terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Rp600 juta," tutur Kapolres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi