Ketua LBM PWNU Jabar Sebut Haram Pondokan Anak ke Al Zaytun Indramayu
INDRAMAYU, iNews.id - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu membuat masyarakat resah. Pasalnya, sejumlah ajaran di Ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, tersebut terindikasi menyimpang dan sesat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Zaenal Mufid, saat kegiatan di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023).
KH Zaenal Mufid, mengatakan, dengan segala polemik yang muncul, maka hukum memondokan anak di Ma'had Ponpes Al Zaytun adalah haram.
"Memondokan anak di Ponpes Al Zaytun sama halnya dianggap membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk. Di sana telah terjadi penyimpangan-penyimpangan, jangan sampai memperbanyak keanggotaan kelompok yang menyimpang," kata dia, kepada iNews.id.
KH Zaenal Mufid mengungkapkan, sebagai orang tua berkewajiban untuk memilihkan pendidikan yang jelas bagi anaknya, dalam hal ini konteksnya adalah pesantren. Maka, lanjut dia, pilihlah pesantren yang syarat dengan keilmuan serta masyur kompetensinya di bidang agama.
"Bagi orang tua, jangan sampai memilihkan guru yang salah untuk pendidikan anaknya," ucap dia.
KH Zaenal Mufid menyatakan, atas banyaknya polemik di Ponpes Al Zaytun tersebut, kewajiban pemerintah adalah menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik dalam segi agama, budaya, dan norma yang berlaku, serta menjaga konstitusi syariat.
"Pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma'had Al Zaytun. Selain itu, Pemerintah juga wajib melakukan tindakan tegas kepada seluruh kemungkaran sesuai dengan tahapan yang berlaku," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi