get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Pesta Miras Oplosan Jimbel di Karawang Tambah 1 Orang, Total 9 Tewas

Polres Indramayu Sasar Lokasi Peredaran Miras Ilegal, Ratusan Botol Diamankan

Senin, 04 Juli 2022 - 10:03:00 WIB
Polres Indramayu Sasar Lokasi Peredaran Miras Ilegal, Ratusan Botol Diamankan
Polisi menagamankan miras dari salah satu lokasi di Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Heri menegaskan, untuk memberikan efek jera, para pemilik toko ataupun penjual maka dilakukan pendataan dan pembinaan. 

"Para penjual disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas perda Kabupaten Indramayu nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman," tegas dia.

Heri berharap, adanya bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras atau oplosan di wilayah hukum Polres Indramayu guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut