Polres Indramayu Sasar Lokasi Peredaran Miras Ilegal, Ratusan Botol Diamankan
INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu merazia berbagai lokasi yang menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Razia ini menyasar permukiman dan tempat-tempat yang biasa dimanfaatkan untuk pesta miras.
“Selain ke sejumlah toko dan rumah, kami juga akan razia tempat nongkrong di permukiman. Karena biasanya, pesta minuman keras digelar di permukiman atau lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Minggu (3/7/2022).
Heri menyampaikan, razia tersebut dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) jelang Hari Raya Idul Adha guna mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Khususnya dalam hal mabuk-mabukan yang disebabkan oleh miras atau miras oplosan. Sehingga, ini seringkali memicu terjadinya tindak pidana,” ujar dia.
Heri mengungkapkan, dari operasi yang digelar itu, pihaknya berhasil mengamakan ratusan botol miras berbagai merk dan puluhan jerigen miras jenis tuak.
"Kami menggelar operasi di delapan lokasi. Hasilnya, kami mengamankan 150 botol miras berbagai merk, 550 botol miras jenis ciu, dan 35 liter miras jenis tuak," ungkap dia.
Heri menegaskan, untuk memberikan efek jera, para pemilik toko ataupun penjual maka dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Para penjual disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas perda Kabupaten Indramayu nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman," tegas dia.
Heri berharap, adanya bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras atau oplosan di wilayah hukum Polres Indramayu guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Editor: Asep Supiandi