Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Tersangka Arisan dan Investasi Bodong Bernilai Ratusan Juta
CIREBON, iNews.id - Dua tersangka arisan dan investasi bodong ditangkap Polres Cirebon Kota, Jawa Barat. Modus penipuan ini telah menjerat puluhan korban dengan total kerugian mencapai lratusan juta rupiah.
Kedua tersangka, berinisial TA (27) dan DL (34). Mereka sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik hingga ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, tersangka DL mengaku menawarkan investasi di bidang properti dengan janji pengembalian dana dalam waktu singkat.
Salah satu korban bahkan menyerahkan uang senilai Rp525 juta secara bertahap, namun uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Sementara tersangka TA menggunakan skema arisan bodong untuk menarik lebih dari 20 korban dan uang yang terkumpul digunakan untuk keuntungan pribadi.
“Modus mereka cukup rapi dan berkelanjutan. Setelah kami kumpulkan bukti dan saksi, kedua pelaku akhirnya kami tangkap,” ujar ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Rabu (23/7/2025).
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota (Ciko). Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi