get app
inews
Aa Text
Read Next : Gawat, 27 Sekolah di Karawang Terindikasi Jadi Pusat Penyebaran Khilafatul Muslimin

Polres Cimahi Tetapkan 3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Tersangka

Jumat, 10 Juni 2022 - 17:06:00 WIB
Polres Cimahi Tetapkan 3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Tersangka
Konvoi pemotor sambil membawa bendera serta poster khilafah terpantau di Cisarua, KBB belum lama ini. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Polres Cimahi menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, Parongpong dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ketiga tersangka yang merupakan pentolan Khilafatul Muslimin Bandung itu saat ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial AE, AS, dan AS alias YN. Mereka merupakan pentolan kelompok Khilafatul Muslimin di Bandung dan Cimahi. 

Tersangka AE, kata Kabid Humas Polda Jabar, menjabat sebagai Amin Ummul Quro Khilafatul Muslimin Bandung, AS menjabat sebagai Kemakzulan Khilafatul Muslimin Cimahi dan AS alias YN menduduki jabatan Baitul Mal Ummul Quro Khilafatul Muslimin Bandung. 

"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan tersangka. dan sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (10/6/2022). 

Kombes Pol Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.  "Ketiganya terbukti ada (melakukan) tindak pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Dengan penetapan tiga tersangka di Polres Cimahi itu, total tersangka kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Jabar sebanyak lima orang. Dua di antaranya merupakan tersangka yang ditangani oleh Polres Karawang. "Di Cimahi ada tiga tersangka. Sedangkan di Karawang dua tersangka," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin yang mengampanyekan sistem khilafah di masyarakat, dinilai rentan melakukan makar atau memberontak terhadap negara. Dalam aktivitasnya, kelompok ini gencar mengajak masyarakat menegakkan sistem khilafah, mengganti ideologi dan falsafah negara, Pancasila. 

Fakta-fakta tentang aktivitas dan kekhawatiran itu terkuak setelah Polda Jabar dan jajaran memeriksa sejumlah orang terkait kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di beberapa daerah di Jabar, seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Karawang. 

"Beberapa keterangan yang kami peroleh, mereka (anggota kelompok Khilafatul Muslimin) menyampaikan bahwa sistem khilafah sesuai dengan mereka. Sehingga, mereka melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat bergabung untuk menegakkan khilafah (di Indonesia)," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Selasa (7/6/2022).

Jika aktivitas dan kampanye khilafah itu dibiarkan berkembang, ujar Kombes Pol Ibrahim, kelompok Khilafatul Muslim rentan mendorong masyarakat melakukan makar negara. Karena itu, saat ini Polda Jabar terus melakukan pendalaman terkait hal itu termasuk mencocokkan fakta dan unsur pidana.

"Ini memang sudah ada poin cukup rentan terkait makar ya. Ada beberapa unsur atau fakta-fakta yang akan dicocokkan dengan pidana. Apabila memang ini terpenuhi, kami akan proses hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dalam mengusut kasus Khilafatul Muslimin ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, kepolisian telah berkonsultasi dengan sejumlah ulama di Jawa Barat. Polisi juga dipastikan sudah memperoleh dukungan dan sepakat dengan para ulama bahwa Pancasila merupakan falsafah negara yang tak dapat digantikan.

"Kami juga melakukan konsultasi dan kompromi kepada para ulama untuk meminta pendapat. Pada prinsipnya, para ulama, alhamdulillah mendukung. Kami semua satu suara, falsafah negara kita ini adalah Pancasila," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut