Polres Cianjur Tetapkan 6 Tersangka Kasus Ladang Ganja di Gunung Karuhun
CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menetapkan enam tersangka kasus ladang ganja seluas lebih dari 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka. Namun, enam tersangka itu masih dalam pengejaran petugas alias buron.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, setelah menelusuri kepemilikan ladang ganda di lahan milik Perhutani itu, ternyata tidak hanya satu orang tapi sejumlah nama lain. Mereka diduga kuat pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.
"Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap," kata Kapolres Cianjur.
AKBP Doni Hermawan menyatakan, penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare, masih dilakukan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung.
Beberapa hari sebelumnya, ujar AKBP Doni Hermawan, petugas menemukan puluhan batang pohon ganja di sisi lain Gunung Karuhun. Pelaku yang menanam ganja itu diduga sama dengan ladang yang lebih dulu ditemukan.
"Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan hingga semua bagian hutan lindung dinyatakan bersih dari tanaman ganja," ujar AKBP Doni Hermawan.
Diketahui, penemuan ladang ganja itu berawal dari laporan seorang pencari madu hutan. Dia mendapati tanaman memabukkan tersebut di dalam hutan. Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi untuk memastikan.
Ternyata benar, ratusan batang pohon ganja tumbuh di lahan 10 hektare di dalam hutan lindung Gunung Karuhun milik Perhutani tepatnya di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka. Dari lokasi ini petugas mengamankan 400 batang ganja yang diperkirakan sudah berusia 2 bulan lebih.
Editor: Agus Warsudi