Polres Cianjur Terjunkan 564 Personel Jadi Polisi RW, Ini Fungsi dan Tugasnya

CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menerjunkan 564 personel menjadi Polisi Rukun Warga (RW). Personel tersebut tersebar di 2.887 RW se-Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pengerahan personel tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah itu. Para personel tersebut terdiri dari satuan lalu lintas hingga anggota Satreskrim yang akan disebar ke seluruh wilayah Cianjur dan setiap anggota kepolisian akan mengawasi lima RW.
"Mereka ini (Polisi RW) di luar anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang sudah bertugas di setiap desa binaan. Mereka akan turut menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas di wilayahnya," ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu (10/5/2023).
Dia menjelaskan, tugas Polisi RW tidak berbeda jauh dengan kegiatan Bhabinkamtibmas, namun dengan ruang lingkup yang lebih kecil dan lebih dekat dengan warga, terutama lebih pada upaya untuk mendeteksi permasalahan di tengah warga sekaligus melakukan pencegahan.
"Kehadiran Polisi RW juga bertujuan untuk melakukan komunikasi dengan seluruh elemen di tingkat RW, sehingga mereka lebih intensif dalam mendeteksi dan mengantisipasi sekaligus mereduksi seluruh permasalahan di lingkungan RW," ucapnya.
Jadwal tugas Polisi RW, kata dia dilakukan di sela tugas sebagai anggota di satuan masing-masing, oleh karena itu penempatan mereka di RW yang terdekat dengan lingkungan tempat tinggalnya, sehingga tugas dan fungsinya lebih maksimal.
Menurutnya, kehadiran Polisi RW ini dapat menjadi kekuatan warga dalam mengantisipasi dan memberantas berbagai penyakit masyarakat, termasuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal dan peredaran narkoba.
Editor: Kurnia Illahi