Polisi Waspadai Penimbunan Oksigen Medis, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
CIMAHI, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi turut melakukan pengawasan terkait aksi penibunan oksigen medis yang memanfaatkan situasi saat ini. Pelaku yang terbukti menimbun oksigen medis, teramcam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 miliar.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, lonjakan kebutuhan oksigen dan obat-obatan seiring peningkatan kasus Covid-19, tak menutup kemungkinan dimanfaatkan para pelaku penimbunan untuk mendapatkan keuntungan.
Karena itu, kata Kasatreskrim, polisi melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan oksigen medis yang sangat dibutuhkan pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah.
Pengawasan tak hanya dilakukan di tingkat agen, tetapi juga distributor di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Pasti kami awasi. Apakah penyalurannya sesuai peruntukkan? Apakah ada penimbunan atau seperti apa? Khusus untuk oksigen dan obat-obatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Dia menyatakan, saat ini kebutuhan terhadap oksigen dan obat-obatan Covid-19 mengalami lonjakan. Sejauh ini semua masih bisa ditangani oleh para distributor dan belum ada laporan aksi penimbunan.
Jika dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di rumah sakit didapati ada yang kekurangan pasokan oksigen, ujar AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Polres Cimahi akan meminta distributor memprioritaskan pasokan ke rumah sakit tersebut.
"Kalau di rumah sakit ada yang kekurangan, kami dari Satreskrim bisa langsung komunikasikan ke para distributor agar diprioritaskan," ujar AKP Yohannes.
Jika ada indikasi penimbunan oksigen dan obat-obatan bagi pasien Covid-19,tutur Kasatreskrim, polisi akan menindak tegas para pelaku dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
"Kalau ada penimbunan pasti ditindak. Tapi semoga di Cimahi dan KBB tidak terjadi," tutur Kasatreskrim.
Editor: Agus Warsudi