get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek Biadab Pemerkosa 2 Cucu selama 7 Tahun di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Bentrokan Antar-LSM di Cirebon

Rabu, 20 Juli 2022 - 21:17:00 WIB
Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Bentrokan Antar-LSM di Cirebon
Petugas Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti senjata tajam yang disita dari salah satu LSM terlibat bentrokan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

CIREBON, iNews.id - Satreskrim Polresta Cirebon, menetapkan 16 tersangka kasus bentrokan antaranggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Sabtu (16/7/2022). Mereka diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

"Ada 41 orang yang kami amankan setelah kejadian bentrokan antar-LSM," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Rabu (20/7/2022).

Kompol Anton menyatakan, dari 41 orang yang diamankan setelah terjadi bentrokan LSM di Kabupaten Cirebon, 16 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 16 orang tersebut, 12 orang disangkakan terbukti melakukan pengeroyokan atau penganiayaan, tiga memiliki senjata tajam, dan satu orang terkait kepemilikan airsoft gun.

Saat ini, ujar Kompol Anton, para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cirebon, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Kami sudah menahan para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Anton.

Selain menetapkan 16 orang tersangka, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan atau penganiayaan.

Sejumlah kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat terjadi bentrokan. "Ada tujuh mobil dan 18 sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat sehingga kami amankan," tutur Kasatreskrim Polresta Cirbeon.

Diketahui, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menggerebek markas salah satu LSM di Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (17/7/2022). Penggerebekan ini dilakukan terkait kasus bentrokan antaranggota LSM pada Sabtu (16/7/2022).

Puluhan anggota ormas tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk diperiksa. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk pistol air soft gun, puluhan senjata tajam dari mulai parang, tombak, celurit dan lainnya.

Belasan unit sepeda motor dan mobil pun turut diamankan berikut minuman keras (miras), handphone, dan lainnya dari hasil penggerebekan markas ormas tersebut. Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut aksi premanisme yang dilakukan anggota ormas.

Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, tindakan tegas dilakukan setelah anggota salah satu ormas melakukan penyerangan, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap ormas lain di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (16/7/2022) malam sekira pukul 21.45 WIB.

Aksi kekerasan tersebut mengakibatkan satu korban mengalami luka-luka dan sejumlah rumah warga sekitar mengalami kerusakan. Sehingga pihaknya menggerebek markas ormas yang melakukan penyerangan sebagai tindak lanjut terhadap pelaku penyerangan, pengeroyokan, dan pengerusakan rumah warga.

"Kami bergerak cepat untuk menindak tegas aksi premanisme yang terjadi di Kabupaten Cirebon dan berhasil mengamankan 31 orang serta sejumlah barang bukti dari hasil penggerebekan di markas ormas tersebut," kata Kapolres Cirebon.

Kombes Pol Arif Budiman menyatakan, penggerebekan ini merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar dalam menindak tegas dan memberantas para pelaku aksi premanisme, pengeroyokan, maupun penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon tanpa terkecuali.

"Kami akan menindak tegas dan tidak segan-segan memberikan tindakan keras kepada seluruh pelaku premanisme di wilayah hukum Polresta Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas tetap terkendali," ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut