get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Rumah Warga Banyuresmi Garut Dirobohkan Rentenir, Ridwan Kamil: Saya Prihatin

Polisi Tegaskan Rentenir yang Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut Belum Tersangka

Senin, 19 September 2022 - 13:51:00 WIB
Polisi Tegaskan Rentenir yang Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut Belum Tersangka
Rumah semipermanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dirobohkan rentenir dengan mengerahkan sejumlah orang. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Polisi, tutur Kasatreskrim, melakukan proses hukum atas kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka atau orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," tutur Kasatreskrim Polres Garut. 

Sebelumnya diberitakan, pelaku pengrusakan tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah 5 tahun. "Kasus perusakan kena Pasal 406. Ancaman dua tahun penjara, sehingga (pelaku) tidak bisa ditahan, karena ancamannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," kata Kasatreskrim Polres Garut. 

Diketahui, masalah itu bermula dari pinjam meminjam uang antara Sutinah, istri Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, pada rentenir berinisial A sebesar Rp1,3 juta. Sejak Januari 2022 hingga September 2022, Sutinah tidak membayar bunga Rp350.000 per bulan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut