Polisi Tangkap Kawanan Begal di Indramayu, 2 Pelaku Roboh Ditembak
Kamis, 06 April 2023 - 17:52:00 WIB
"Tujuan dan maksud para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu untuk mendapatkan barang milik korban. Kemudian, para pelaku menjual barang hasil kejahatan tersebut guna memperoleh uang yang digunakan untuk bermain perjudian jenis slot," ujar Fahri.
Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Editor: Asep Supiandi