get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri Korban Begal di Melong Green Cimahi Trauma, Tidak Berani Keluar Rumah Sendirian

Polisi Tangkap Kawanan Begal di Indramayu, 2 Pelaku Roboh Ditembak

Kamis, 06 April 2023 - 17:52:00 WIB
Polisi Tangkap Kawanan Begal di Indramayu, 2 Pelaku Roboh Ditembak
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menanyai salah satu kawanan begal yang tertangkap. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap kawanan begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Juntinyuat dan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Sebanyak lima pelaku ditangkap, dua di antaranya ditembak dan satu orang lainnya masih buron.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap berinisial SPD (34), MLS (49), KRL (31), MHD (28) merupakan residivis dan AQN (29). Sementara, yang masih DPO berinisial SRD (40). Seluruh tersangka warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

"Para pelaku ini ditangkap oleh anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam di suatu desa. Dua orang pelaku diantaranya MLS dan KRL dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas pada saat ditangkap," kata Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, di Mapolres setempat, Kamis (6/4/2023).

Fahri Siregar menyampaikan, selain mengamankan para tersangka, Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 2 buah STNK, 2 buah BPKB, 2 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 bilah Golok.

"Empat unit sepeda motor yang kami amankan ini adalah dua milik korban dan dua milik para tersangka yang mereka gunakan saat menjalankan aksinya," ujar Fahri.


Fahri Siregar mengungkapkan, modus operandi para tersangka saat menjalankan aksi yaitu dengan cara memeped kendaraan korban dan mengambil kunci kontak secara paksa di sertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah golok.

"Tujuan dan maksud para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu untuk mendapatkan barang milik korban. Kemudian, para pelaku menjual barang hasil kejahatan tersebut guna memperoleh uang yang digunakan untuk bermain perjudian jenis slot," ujar Fahri.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut