get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 September 2025, Cek Lokasinya!

Polisi Tangkap Begal Sadis di Indramayu, Curi Harta Benda dan Lecehkan Korban

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:38:00 WIB
Polisi Tangkap Begal Sadis di Indramayu, Curi Harta Benda dan Lecehkan Korban
Ilustasi penangkapan pelaku begal sadis di Indramayu. (Foto: Ist)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap pelaku begal sadis yang meresahkan warga. Pelaku berinisial A (25) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Raya Lajer Tukdana, Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu akhir 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor lalu menjatuhkannya. 

Tidak hanya itu, lanjut Hillal, pelaku begal menyeret korban ke area persawahan, memukuli wajahnya hingga lemas lalu merampas handphone (HP) serta perhiasan emas milik korban.

"Pelaku dikenal sadis karena tidak hanya merampas barang korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik yang brutal serta pelecehan seksual," ujar Hillal, Sabtu (15/3/2025).

Hillal menyampaikan, akibat tindakan keji pelaku, korban mengalami luka serius di bagian pipi kanan, mata kanan, mulut dan leher hingga harus menjalani operasi. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp5.000.000.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda sebanyak tiga kali. Pelaku juga mengaku sering melakukan begal payudara terhadap perempuan yang melintas di wilayah Kecamatan Widasari dan Tukdana.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut