Polisi Tangkap Begal dan Penadah di Purwakarta, Sudah Beraksi di 25 TKP
Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:16:00 WIB
Para tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 25 TKP. Mereka beroperasi di tahun 2021 dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman dan di dalam rumah.
Dalam penangkapan ini sebanyak delapan unit sepeda diamankan sebagai barang bukti. Selain itu beberapa kunci astag dan kunci kontak kendaraan juga ikut diamankan.
Para tersangka dijerat Pasl 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi