Polisi Tangkap Begal dan Penadah di Purwakarta, Sudah Beraksi di 25 TKP
PURWAKARTA, iNews.id - Aksi dua begal asal Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, berakhir setelah menangkapnya di sejumlah tempat yang berbeda. Selain kedua tersangka, seorang penadah sepeda motor hasil curian pun ikut ditangkap.
Kedua begal tersebut, yakni berinisial AJ alias Pusing (35) dan Nurdiansyah alias Cueng (36), warga Kecamatan Plered. Sedangkan penadah, bernama Bule, yang ikut ditangkap merupakan warga Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.
Satu begal lain berinisial DE masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat. Setelah diketahui keberadaannya anggotanya langsung melakukan penangkapan.
"Kasus ini masih terus dikembangkan. Dari tiga tersangka satu di antaranya residivis," kata Kapolres, Kamis (28/10/2021).
Para tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 25 TKP. Mereka beroperasi di tahun 2021 dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman dan di dalam rumah.
Dalam penangkapan ini sebanyak delapan unit sepeda diamankan sebagai barang bukti. Selain itu beberapa kunci astag dan kunci kontak kendaraan juga ikut diamankan.
Para tersangka dijerat Pasl 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi