Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor di Cirebon, Aksinya Viral Rusak Rumah Warga
Kapolresta Cirebon menjelaskan, kesembilan pelaku diamankan di wilayah Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam insiden ini.
Identitas dan peran pelaku yakni YSW (16) pembuat dan pelempar bom molotov, AM (22) pelempar molotov dan batu, IS (18) pelempar batu ke rumah warga, MRF (18), BK (16), W (16) pemilik dan pembawa senjata tajam. Kemudian YAA (19), MS (17), TR (20) terlibat dalam pengejaran dan bertindak sebagai joki motor.
Atas aksinya, mereka dijerat dengan berbagai pasal berat, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain serta Pasal 200 KUHP tentang perusakan terhadap gedung atau bangunan.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada. Polisi juga memperketat patroli dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas geng motor yang kian meresahkan.
“Kami akan tindak tegas pelaku kekerasan jalanan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw