Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor di Cirebon, Aksinya Viral Rusak Rumah Warga
CIREBON, iNews.id – Aksi brutal sekelompok anggota geng motor bernama Plumbon Gangster membuat geger warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat hingga viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bergerak cepat menangkap sembilan anggota geng motor yang menyerang rumah warga dan fasilitas umum di Desa Megu Gede.
Penangkapan para pelaku dilakukan setelah mereka merusak rumah milik seorang warga bernama Sugianto. Geng motor ini melampiaskan amarah karena salah sasaran saat mengejar warga yang dikira bagian dari kelompok lawan.
“Karena emosi dan tidak menemukan target, para pelaku melampiaskan kekesalan dengan melempari rumah warga menggunakan batu. Akibatnya rumah warga rusak di bagian kaca jendela,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Sabtu (7/6/2025).
Tak main-main, dari rumah salah satu pelaku berinisial BK (16), petugas menemukan sejumlah senjata tajam berbahaya. Di antaranya dua buah celurit, satu corbek, senjata rakitan hingga bom molotov.
“Dengan adanya barang bukti seperti senjata tajam dan bom molotov, jelas ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindakan pidana serius,” kata Kapolresta.
Korban dalam peristiwa ini, Sugianto mengalami kerugian materi sekitar Rp600.000 serta trauma akibat penyerangan secara tiba-tiba di kediamannya.
Kapolresta Cirebon menjelaskan, kesembilan pelaku diamankan di wilayah Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam insiden ini.
Identitas dan peran pelaku yakni YSW (16) pembuat dan pelempar bom molotov, AM (22) pelempar molotov dan batu, IS (18) pelempar batu ke rumah warga, MRF (18), BK (16), W (16) pemilik dan pembawa senjata tajam. Kemudian YAA (19), MS (17), TR (20) terlibat dalam pengejaran dan bertindak sebagai joki motor.
Atas aksinya, mereka dijerat dengan berbagai pasal berat, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain serta Pasal 200 KUHP tentang perusakan terhadap gedung atau bangunan.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada. Polisi juga memperketat patroli dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas geng motor yang kian meresahkan.
“Kami akan tindak tegas pelaku kekerasan jalanan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw