get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis Ditangkap di Subang

Polisi Tangkap 6 Pelaku Komplotan Begal di Bandung, Sudah Beraksi 25 Kali

Kamis, 11 September 2025 - 20:00:00 WIB
Polisi Tangkap 6 Pelaku Komplotan Begal di Bandung, Sudah Beraksi 25 Kali
Polrestabes Bandung saat ekspose kasus begal motor. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id – Komplotan begal motor di Bandung yang sudah 25 kali beraksi berhasil digulung Polsek Antapani. Komplotan ini dikenal sadis karena tega melukai korbannya dengan senjata tajam, mulai dari arit hingga pisau.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari lima laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku utama, Taris (20) dan Ari (19), pada Minggu (7/9/2025) malam.

Namun, satu pelaku lain bernama Dede (20) berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebagian besar korban adalah driver ojek online (ojol).

“Komplotan ini telah beraksi 25 kali. Mereka menyasar driver ojol dan biasanya beraksi pada dini hari,” ujar AKBP Dedi di Polrestabes Bandung, Kamis (11/9/2025).

Modus yang digunakan komplotan ini cukup rapi. Tersangka memesan layanan ojol lalu mengarahkan korban ke lokasi sepi. Sesampainya di tempat tujuan, korban ditodong dengan senjata tajam sebelum motor, dompet dan ponselnya dirampas.

“Pelaku mengarahkan korban melalui lokasi sepi dan jauh dari permukiman. Saat tiba di lokasi, korban ditodong lalu barang-barangnya dirampas,” katanya.

Beberapa korban bahkan mengalami luka sayat di leher, tangan, dan jari akibat sabetan senjata tajam. Ada juga yang terjatuh dari motor hingga mengalami luka di kaki dan tangan. 


Selain menangkap Taris dan Ari, polisi juga meringkus empat penadah barang hasil curian, yakni Anggi (34), Hendra (37), Hendrawan (37), dan Rival (23).

Polisi menduga komplotan ini merupakan bagian dari jaringan geng motor di Bandung. Saat ini, penyidik mendalami kemungkinan ada korban lain yang belum melapor ke polsek setempat.

Tersangka Taris dan Ari dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut