get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Heran Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol: Harusnya Bandar yang Disikat

Polisi Tangkap 6 Orang usai Beri Jasa SEO ke Situs Judi Online Kamboja

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41:00 WIB
Polisi Tangkap 6 Orang usai Beri Jasa SEO ke Situs Judi Online Kamboja
Polda Jabar menangkap enam orang pemberi layanan atau jasa SEO ke situ judi online Kamboja. (Foto: iNews)

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Anggota bergerak ke rumah tersebut dan menangkap tersangka DR dan AR. yang sedang mengoptimasi optimasi situs judi online. Di rumah ini, polisi juga menyita barang bukti dua unit laptop dan dua unit handphone.

"Kami juga mengamankan barang bukti mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 2752 TBC, Toyota Calya nopol B 2868 PFV," ujar AKBP Mujianto.

Keenam tersangka, tutur Wadirressiber, disangkakan melangga Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1  tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan  Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau pasal 56 KUHPidana.

"Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak RP10 miliar," tutur Wadirressiber.

Kasubdit 2 AKBP Afrito Marbaro mengatakan, penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang berada di luar negeri.

"Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kami ajukan untuk blokir. Beberapa situs judi online dikendalikan bandar di luar negeri, Kamboja dan di Kanada," kata AKBP Afrito.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut