Polisi Tangkap 4 Bandar Narkoba di Sukabumi, Para Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
Jumat, 10 Desember 2021 - 16:14:00 WIB

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan selain narkotika jenis daun ganja kering dan sabu, juga disita empat unit handphone dari berbagai merk.
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup," ucap Dedy.
Editor: Asep Supiandi