get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Perkara Rokok Ilegal di Bayongbong Garut Dilimpahkan, Negara Rugi Rp491 Juta

Polisi Tangkap 3 Pedagang Rokok Ilegal di Indramayu, Sita 5.580 Bungkus

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:32:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pedagang Rokok Ilegal di Indramayu, Sita 5.580 Bungkus
Polisi menyita rokok ilegal di Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu menangkap tiga pedagang rokok tanpa cukai. Mereka adalah AH (36), SN (33), dan SWN (33), warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. 

Ketiganya ditangkap di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, pada Selasa 29 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan mereka, polisi telah menyita rokok tanpa cukai merek Flash Bold Biru sebanyak 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold 20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus, dan Fajar Bold 20 bungkus.

Selain itu, polisi juga menyita rokok yang diduga menggunakan cukai palsu, dengan merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus, dan HS Clove Putih 20 bungkus.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, mengatakan, total keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp10.000.

"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan ini nilainya mencapai Rp55.800.000," kata Hafid, kepada iNews.id, Rabu (30/8/2023).

AKP Muhammad Hafid mengatakan, tiga pelaku yang diamankan dalam jaringan ini memiliki peran yang berbeda. Pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan membeli rokok tanpa cukai seharga Rp65.000 per slop, kemudian dijual kembali dengan harga Rp80.000 per slop, serta Rp10.000 per bungkus.

"Pelaku ini menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp74.000 per slop. Lalu pelaku SN memasarkan rokok dengan harga jual yang lebih tinggi. Sementara, pelaku SWN sendiri melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp74.000 per slop dan harga jual Rp80.000 per slop," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu.


Adapun, lanjut AKP Muhammad Hafid, modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook.

"Uang dikirimkan sebagai pembayaran kepada penjual, barang dikirim melalui ekspedisi J&T Kargo, ID Express, dan Kantor Pos Indonesia. Kemudian, rokok dijual ke berbagai toko di wilayah Kecamatan Haurgeulis," tutur Hafid.

AKP Muhammad Hafid Firmansyah menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Hafid.

"Proses hukum selanjutnya akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon," tutur Kasat Reskrim Polres Indramayu.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut