Polisi Tangkap 2 Pembunuh Gadis yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Tegalgubug Cirebon
Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:14:00 WIB
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku CH ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama dan modus yang sama juga,“ ucapnya.
Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,“ katanya.
Editor: Donald Karouw