Polisi Tangkap 2 Pembunuh Gadis yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Tegalgubug Cirebon
CIREBON, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan gadis yang mayatnya ditemukan telanjang di sungai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Korban yakni Indah Fitriyani (22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah. Setelah dicek ternyata ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari lalu.
"Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor," ujarnya, Jumat (10/5/2024).
Dia mengatakan, kedua pelaku berinisial CH (23) dan FH (21). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (10/5/2024) pukul 03.00 WIB. Pelaku CH ditangkap di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu dan FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “katanya.
Modus operandi kedua pelaku yakni mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumahnya. Namun setiba di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di bagian kepala menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri.
Tidak hanya itu, pelaku CH dan FH sempat memerkosa korban yang sedang pingsan kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.
“Kedua pelaku ini, memerkosa korban secara bergantian saat dalam kondisi tidak sadarkan diri,“ ujarnya.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku memasukkan jenazah ke dalam karung dan membuangnya di sungai samping rumahnya. Jenazah korban ditemukan warga mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku CH ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama dan modus yang sama juga,“ ucapnya.
Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,“ katanya.
Editor: Donald Karouw