Polisi Tangkap 2 Debt Collector Gadungan di Cimahi, Ngaku Beraksi Puluhan Kali dan Gasak 15 Motor

CIMAHI, iNews.id - Polisi menangkap debt collector gadungan yang telah beraksi puluhan kali di Kota Cimahi. Pelaku merampas motor dengan modus menuduh korban terlambat membayar angsuran.
Aksi pelaku melakukan kejahatannya terekam kamera CCTV. Seorang pria kehilangan sepeda motornya setelah menjadi korban modus kejahatan mengaku debt collector sebuah leasing. Dalam video terlihat dua pelaku menghentikan motor korban bermasalah dalam pembayaran angsuran.
Pelaku yang mengaku sebagai debt collector, menyuruh korban membeli materai untuk mengurus administrasi tunggakan. Saat korban membeli materai, pelaku pun membawa kabur motor.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Cimahi. Petugas Satreskrim Polres Cimahi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan menganalisis rekaman CCTV. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap dua pelaku, berinisial V dan FS.
"Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sebagai petugas leasing abal-abal untuk mencuri motor korban. Pelaku mengaku telah beraksi sejak awal tahun dan menggasak 15 motor di sejumlah wilayah di Kota Cimahi dan daerah lain di Bandung Raya. Pelaku menjual motor ke penadah yang masih buron mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara.
Akibat perbuatannya, pelaku V dan FS dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Masyarakat diimbau agar lebih waspada dengan modus kejahatan tersebut. Jika terjadi hal demikian sebaiknya ke kantor polisi terlebih dulu agar tidak menjadi korban serupa," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Editor: Agus Warsudi