get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangguhan Penahanannya Ditolak Bareskrim Polri, Begini Sikap Doni Salmanan

Polisi Sita Rp1 Miliar Milik Doni Salmanan yang Dititipkan ke Temannya, Ini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:12:00 WIB
Polisi Sita Rp1 Miliar Milik Doni Salmanan yang Dititipkan ke Temannya, Ini Kata Kuasa Hukum
Mobil-mobil mewah milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri. (FOTO: MPI)

Doni Salmanan, afiliator platform Quotex dan Binary Option itu resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Pria yang kerap memamerkan kekayaannya itu dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE).

Kemudian, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Pascapenetapan tersangka, Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan untuk suaminya. Istri, Doni Salmanan, dan keluarga besar menjamin akan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut