get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangguhan Penahanannya Ditolak Bareskrim Polri, Begini Sikap Doni Salmanan

Polisi Sita Rp1 Miliar Milik Doni Salmanan yang Dititipkan ke Temannya, Ini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:12:00 WIB
Polisi Sita Rp1 Miliar Milik Doni Salmanan yang Dititipkan ke Temannya, Ini Kata Kuasa Hukum
Mobil-mobil mewah milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri. (FOTO: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang Rp1 miliar yang dititipkan Doni Salmanan ke temannya berinisial Z. Uang Rp2 miliar tersebut diduga penghasilan Doni sebagai afiliator Quotex.

Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, angkat bicara terkait uang Rp1 miliar yang disita polisi tersebut. Ikbar belum dapat menjelaskan apa tujuan eks crazy rich Bandung tersebut menitipkan uang dalam jumlah besar ke teman berinisial Z itu. 

"Mungkin itu (tentang uang Rp1 miliar) nanti Jumat dirilis sama Mabes," kata Ikbar Firdaus kepada wartawna melalui sambungan telepon, Rabu (23/3/2022). 

Sementara itu, diketahui, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni sengaja menitipkan uang tersebut kepada Z. "(Uang Rp1 miliar milik Doni yang dititipkan ke Z) sudah diamankan," kata Kasubit I Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyatakan, Z yang dititipkan uang mengaku tidak tahu sumber uang itu merupakan pendapatan Doni sebagai affiliator Quotex. "Z (teman Doni) tidak tahu (sumber uang Rp1 miliar dari Doni itu). Hanya titipan," ujar Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau TPPU.  

Doni Salmanan, afiliator platform Quotex dan Binary Option itu resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Pria yang kerap memamerkan kekayaannya itu dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE).

Kemudian, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Pascapenetapan tersangka, Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan untuk suaminya. Istri, Doni Salmanan, dan keluarga besar menjamin akan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.

Jauh sebelum kasus ini mencuat, Doni Salmanan dikenal sebagai trader dan YouTuber yang kerap berbagi. Terakhir Doni jadi buah bibir setelah menjual motor Harley Davidson kesayangan seharga Rp2,5 miliar. Uang hasil penjualan motor itu untuk membabtu korban erupsi Gunung Semeru dan banjir bandang di Kabupaten Garut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut