Polisi Sita 50.426 Obat Butir Terlarang dari 4 Pengedar di Sukabumi
Kamis, 08 Juni 2023 - 11:34:00 WIB

Terhadap tersangka pengedar obat terlarang dijerat Pasal 197 junto 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. "Satu dari para tersangka ini ada residivis," ucap AKBP Maruly Pardede.
Editor: Agus Warsudi