Polisi Sita 50.426 Obat Butir Terlarang dari 4 Pengedar di Sukabumi

SUKABUMI, iNews.id - Satres Narkoba Polres Sukabumi menyita 50.426 butir obat terlarang dari empat pengedar. Para tersangka mengedarkan obat terlarang ke remaja dan pelajar di Kabupaten Sukabumi.
Selain 4 pengedar obat terlarang berinisial ST, MS, ML, dan AM, polisi juga menangkap empat kurir sabu, yakni EJ, AM, BB, dan MD.
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, selain 50.426 butir obat terlarang, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 17,90 gram.
"50.426 butir obat terlarang yang disita jenis Tramdol dan 4.300 Hexymer. Petugas juga menyita 6 unit handpone (HP) yang digunakan tersangka untuk transaksi barang haram," kata Kapolres Sukabumi didampingi Kasatres Narkoba AKP Enjo Sutarjo, Rabu (7/6/2023).
AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus para tersangka mengedarkan obat terlarang dan sabu dengan berbagai cara.
Yakni, secara cash on delivery (COD) dan sistem tempel. Pelaku menyimpang barang haram pesanan di satu tempat. Setelah itu, pelaku memberitahukan lokasi penyimpanan narkoba kepada pemesan yang telah membayar melalui transfer.
"Pelaku menyampaikan barang haram ditaruh di satu tempat. Si pemesan datang ke sana. Mereka (pengedar dan pembeli) tidak bertemu," ujar AKBP Maruly Pardede.
"Komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah berinteraksi melalui media sosial. Pembeli yang memesan barang dari para pelaku terbatas," tutur Kapolres Sukabumi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Maruly Pardede, para tersangka dikenakan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Terhadap tersangka pengedar obat terlarang dijerat Pasal 197 junto 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. "Satu dari para tersangka ini ada residivis," ucap AKBP Maruly Pardede.
Editor: Agus Warsudi