get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Polisi: Sekda Tasikmalaya Otak Korupsi Dana Bansos

Jumat, 16 November 2018 - 15:41:00 WIB
Polisi: Sekda Tasikmalaya Otak Korupsi Dana Bansos
Gelar perkara kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, disebut-sebut menjadi otak dalam kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) senilai Rp3,9 miliar. Abdul pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.

"Mens rea (niat jahat) semua ada di Sekda. Dalam kasus korupsi ada mens rea, kita harus menganut mens rea. Artinya ada niat jahat, di situ ada kesengajaan, atau kealpaan atau maladministrasi," ujar Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).

Pada kasus dugaan korupsi hibah bansos, polisi menyita uang senilai Rp1,4 miliar dari Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir. Adapun total dana Bansos yang dianggarkan sebesar Rp3,9 miliar bersumber dari APBD tahun 2017.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memerintahkan Maman Jamaludin yang merupakan Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya untuk mencarikan uang yang belum diketahui peruntukannya.

“Maman kemudian memanggil staffnya, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah, untuk mencari orang lagi sebagai penyambung mencari yayasan,” katanya.


Alam dan Eka kemudian mencari dan menyuruh Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta untuk mencari yayasan dan membuat proposal. Mereka pun menemukan 21 yayasan yang akan diberikan bantuan dan melaporkannya hingga sampai ke Sekda.  

"Setelah proposal diajukan, diproses, dana keluar, nah pada saat dana keluar ternyata ini yayasan tidak sepenuhnya menerima justru hanya diberikan 10 persen. Sisanya itu dibagi-bagi," kata dia.

21 Yayasan yang seharusnya mendapat dana hibah Rp100-150 juta hanya mendapatkan 10 persennya saja atau Rp395 juta dari total keseluruhan. Sementara sisanya menjadi ajang "bancakan".

"Sekda Abdul Kodir memperoleh Rp1,4 miliar atau hampir 50 persennya, dan Maman mendapatkan Rp350 juta. Sisanya dibagi ke tujuh tersangka lain dengan besaran berbeda," kata dia.

Atas pengungkapan kasus tersebut Polda menyita Rp1,9 miliar hasil tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya, beserta dua unit sepeda motor, satu mobil, dan sebidang tanah 82 meter persegi.

"Pada saat kami melakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa, makanya kami bisa sita. Dana Pak Sekda itu Rp1,4 miliar, artinya belum digunakan untuk apa-apa," kata dia.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut