get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Sekda Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp3,9 Miliar

Jumat, 16 November 2018 - 14:34:00 WIB
Sekda Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp3,9 Miliar
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat gelar perkara kasus korupsi dana bansos Kabupaten Tasikmalaya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmlaya Abdul Kodir, Jumat (16/11/2018). Abdul Kodir diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam dana hibah bantuan sosial sebesar Rp3,9 miliar. 

Selain sekda, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Tasikmalaya juga ditetapkan sebagai tersangka. "Kerugian negara totalnya Rp3,9 miliar. Total ada sembilan tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018).

Kasus korupsi yang melibatkan sekda dan sejumlah PNS Kabupaten Tasikmalaya itu berasal dari dana APBD tahun anggaran 2017. Pemkab Tasikmalaya memberikan dana hibah ke-21 lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Akan tetapi, dana yang diberikan kepada lembaga 'disunat'. Hal itu dilakukan oleh sejumlah PNS dan tiga warga sipil atas perintah Sekda Tasikmalaya, Abdul Kodir. Masing-masing tersangka kebagian duit korupsi tersebut.

Agung menyebutkan, sembilan tersangka tindak pidana korupsi yang terlibat adalah Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

Para tersangka ini telah ditahan sejak Kamis (15/110) setelah penyidik menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. "Statusnya semua tersangka. Jadi ada enam orang aparatur sipil negara dengan kepangkatan berbeda, yang paling tinggi AK sebagai Sekda. Lalu sisanya sipil," kata Agung. 

Dia menjelaskan, para terangka dijerat Pasal 2,3 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang, dua unit sepeda motor, sebidang tanah seluas 83 meter persegi di Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp1,951 miliar dan dokumen. 

"Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan selesai ini akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan langkah hukum selanjutnya," kata Agung.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut