JAKARTA, iNews.id - Polisi segera menangkap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menegaskan tak ada langi proses pemanggilan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) itu.
Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga segera meringkus lima tersangka lain dalam kasus sama. Lima tersangka itu antara lain, Aris Ubaidilah dan Ali bin Alwi Alatas sebagai ketua panitia, Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Habib Idrus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.
"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan). Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan," kata Kabid Humas di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Editor : Agus Warsudi