Polisi Ringkus 3 Begal asal Sumatera Selatan yang Incar Nasabah Bank di Cirebon
Jumat, 27 Januari 2023 - 20:00:00 WIB
Selain di Cirebon, para tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa kota lain. Bahkan saat berada di Surabaya, mereka sudah merencanakan kejahatan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi