get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi di Tasikmalaya Meninggal usai Konten Foto Newborn, Saksi dari Klinik Diperiksa Polisi 

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Bayi Meninggal usai Foto Newborn di Tasikmalaya

Kamis, 23 November 2023 - 11:00:00 WIB
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Bayi Meninggal usai Foto Newborn di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Sebanyak 6 orang saksi diperiksa polisi dalam kasus meninggalnya bayi prematur usai konten foto newborn di Tasikmalaya. Bayi seberat 1,5 kg itu meninggal tidak lama setelah proses kelahirannnya di klinik Jalan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Hingga saat ini Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus bayi yang meninggal itu.

Pihak polisi belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini masuk kategori malapraktik atau bukan, karena masih dilakukan pendalaman. 

Semua informasi yang telah dikumpulkan akan terus dihimpun agar utuh serta melakukan kolaborasi dan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. 

"Pertama-tama dari Polres Tasikmalaya Kota menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban. Kami melakukan penyelidikan terkait informasi atas pesoalan itu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, baik dari tenaga medis klinik maupun korban. Ada sekitar 6 orang saksi," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, Kamis (23/11/2023). 

Selain itu, polisi juga melakukan pengumpulan dokumen berkenaan dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan proses kelahiran seorang bayi. 

"Jika semuanya sudah terkumpul, maka pihak Polres Tasikmalaya Kota akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dalam kasus ini terjadi tindak pidana atau tidak," ujar dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut