get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Diperkosa Dokter PPDS di RSHS, Modus Sama Dibius

Jumat, 11 April 2025 - 11:50:00 WIB
Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Diperkosa Dokter PPDS di RSHS, Modus Sama Dibius
Polda Jabar saat ekspose kasaus dokter PPSD diduga memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Dengan terungkapnya dua korban baru, total tiga perempuan yang menjadi korban bius dan pemerkosaan Dokter Priguna. Satu korban lainnya yakni FH (21) merupakan keluarga pasien yang sedang berobat. Korban FH diperkosa setelah dibius pada 18 Maret 2025 dini hari. 

Atas perbuatannya, tersangka Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara sesuai Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut