get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Ridwan Kamil Dukung Polisi dan BNPT Berangus Kelompok NII di Jabar

Polisi Pastikan Konten Propaganda NII di Medsos Akan Diblokir

Senin, 14 Februari 2022 - 19:32:00 WIB
Polisi Pastikan Konten Propaganda NII di Medsos Akan Diblokir
Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) bersama sejumlah atribut diamankan aparat Polres Garut beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Terkait proses penanganan hukum terhadap tiga jenderal NII pengunggah konten propaganda, Wirdhanto menyebut kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Garut. Jaksa, kata dia, sudah menyatakan berkas para tersangka yang bernama Sodikin, Jajang dan Ujer tersebut telah lengkap dan akan segera disidang.

Oleh penyidik, ketiganya dijerat aturan berbeda seperti UU ITE, UU Makar, hingga UU terkait Lambang Negara dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut