Polisi Pastikan Konten Propaganda NII di Medsos Akan Diblokir
GARUT, iNews.id - Aparat kepolisian berupaya untuk memblokir konten-konten propaganda Negara Islam Indonesia (NII) di media sosial (Medsos). Takedown terhadap konten-konten yang telah disebar dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut.
"Untuk memblokir konten-konten propaganda di YouTube, kami bekerja sama dengan Diskominfo Garut dan melakukan langkah lebih lanjut,” kata Kapolres Garut AKBP Widhanto Wicaksono, Senin (14/2/2022).
Wirdhanto pun memastikan pihaknya akan terus berupaya membongkar sisa-sisa jaringan NII di Garut.
“Berbicara struktur organisasinya, ini yang masih jadi pendalaman pihak kepolisian,” ucapnya.
Terkait proses penanganan hukum terhadap tiga jenderal NII pengunggah konten propaganda, Wirdhanto menyebut kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Garut. Jaksa, kata dia, sudah menyatakan berkas para tersangka yang bernama Sodikin, Jajang dan Ujer tersebut telah lengkap dan akan segera disidang.
Oleh penyidik, ketiganya dijerat aturan berbeda seperti UU ITE, UU Makar, hingga UU terkait Lambang Negara dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Editor: Asep Supiandi