Polisi Lakukan Proses Ekshumasi Jenazah Korban Dihakimi Massa di Gegerbitung Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Jajaran Polres Sukabumi dan Polsek Gegerbitung melakukan proses ekshumasi atau pengangkatan jenazah yang telah dimakamkan terhadap jasad AR (37). Korban AR tewas dihakimi massa karena dituding sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Proses ekshumasi dilakukan di tempat AR dimakamkan, TPU Cipari, Desa Bojong Sawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (5/4/2023). Tim forensik RSUD Sekarwangi Cibadak Sukabumi melakukan proses tersebut mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Tim forensik yang dipimpin dr Arif Wahono mengatakan, proses ekshumasi yang diminta oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, bertujuan untuk melengkapi berkas penyelidikan dan mencari penyebab kematian korban.
"Kita periksa di lambung dan urinenya. Itu belum bisa, kita menunggu pemeriksaan laboratorium aja dulu. Harus periksa laboratorium dulu semuanya, nanti hasilnya kita serahkan kepada Kanit Sersenya. Hasilnya semingguan. Jenazah sudah membusuk," kata dr Arif Wahyono.
Editor: Agus Warsudi