Polisi Kembali Bongkar Kasus Penyalahgunaan Elpiji di Subang, 2 Pelaku Kabur
Menurut Kapolres Subang, selama aktivitas penyuntikan gas subsidi ke nonsubsidi selama enam pekan tersebut, para tersangka meraup omzet sebesar Rp2,7 miliar atau Rp60 juta per hari.
"Pelaku memasarkan hasil kejahatannya ke wilayah Jakarta dengan harga di bawah pasar," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, Jumat (2/9/2022).
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hampir 800 tabung gas 3 kg, 200 lebih tabung gas ukuran 12 kg dan 5 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu 40 lebih regulator modifikasi dan tiga unit kendaraan operasional.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus penyalahgunaan gas subsidi ini.
Editor: Asep Supiandi